Kepada Sdr. Caca.
Salam perkenalan,
Dari Surat anda tidak ada keterangan tentang ukuran atau besar kecilnya perusahaan yang dimiliki warga Australia tersebut. walaupun dari keluhan dan cerita anda, saya perkirakan masih ukuran Small Business.
Ada beberapa hal yang saya tanyakan dan perlu diperjelas :
1) Apakah perusahaan tempat anda bekerja tersebut sudah resmi berbentuk badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham
2) Apakah hubungan kerja anda dengan perusahaan tersebut sudah didasari ikatan Surat Kontrak tertulis, berbahasa Indonesia
3) Bila no 2 Iya, maka Apakah didalam Surat Kontrak /Ikatan kerja tersebut tercantum tertulis Tugas, tanggung jawab dan wewenang anda? secara tertulis?
4) Apakah bisnis perusahaan anda adalah bisnis yang legal dan tidak melanggar peraturan NKRI ?
Bila no 1 dan no 2 belum ada, maka akan sulit anda memperjuangkan nasib atau hak anda.
Beberapa kasus, Orang asing atau perusahaan asing seolah olah mempekerjakan orang lokal hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh Kemenaker.
Demikian Sdr. Caca saya sengaja menyampaikan beberapa pertanyaan diatas agar anda kritis dahulu akan Hak anda sebagai karyawan dan terlindungi secara hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Salam.